Menu Utama

Arsip-arsip

Artikel Terbaru


Top 5


Komentar Terbaru


Links


Arsip-arsip Mei 2009


Kunjungan Siswa/i SMA Mardi Waluya ke Pengadilan Negeri Cibinong

Di tulis pada Senin, 04 Mei 2009 10:05:58 oleh ridwan 

 

 04/05/09
 KUNJUNGAN SISWA/I SMA MARDI WALUYA KE PENGADILAN NEGERI CIBINONG
 

 

 
 
CIBINONG - UMUM, Senin-Rabu, 27-29 April 2009 jam 09.00 wib, Pengadilan Negeri Cibinong  menerima rombongan Siswa/i SMA Mardi Waluya Cibinong. Para siswa/i ini bersemangat untuk mendengarkan materi persidangan di Ruang Sidang 3 (Candra) PN Cibinong. Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan wawasan dan observasi terhadap pelaksanaan sidang.
 

Medical Check Up Hakim, Pegawai dan Darmayukti Pengadilan Negeri Cibinong

Di tulis pada Senin, 04 Mei 2009 11:12:42 oleh ridwan 

 

04/05/09
MEDICAL CHECK UP HAKIM, PEGAWAI DAN DARMAYUKTI PENGADILAN NEGERI CIBINONG
CIBINONG - UMUM, Jum’at, 1 Mei 2009 jam 08.00 wib, Pengadilan Negeri Cibinong  bekerja sama dengan PT. ASKES Cabang Bogor melaksanakan kegiatan Medical Check Up yang diperuntukkan bagi Hakim, Pegawai dan Darmayukti Pengadilan Negeri Cibinong.

Ketentuan Mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah S1 dan S2

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 09:21:05 oleh ridwan 

JAKARTA-MA, Menindaklanjuti surat sebelumnya Nomor 191/Bua.2/07/X/2008, Kepala Badan Urusan Administrasi mengeluarkan surat Nomor 196/Bua.2/07/IV/2009 tanggal 4 Mei 2009 yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia perihal perubahan ketentuan yang dipersyaratkan untuk mengikuti ujian penyesuaian.


CD BEBAN KERJA DAN RINCIAN KERJA SERTA CD DATA KEPEGAWAIAN

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 12:34:12 oleh ridwan 

JAKARTA-HUMAS. Untuk mendukung kelancaran pembaharuan, keterbukaan dan kinerja guna pencapaian remunerasi 100%, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat Nomor 204/Bua.2/07/V/2009 tanggal 08 Mei 2009 yang ditujukan kepada 1. Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 2. Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia perihal dukungan kelancaran pembaharuan, keterbukaan dan kinerja untuk pencapaian renumerasi 100%.


Pemberian izin kuliah khusus tenaga non teknis

Di tulis pada Rabu, 13 Mei 2009 21:45:02 oleh ridwan 

Cibinong-Umum. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat edaran Nomor : 51/S-Kel/BUA-UP/IV/2009 tanggal 06 April 2009 tentang pemberian izin kuliah khusus tenaga non teknis di empat lingkungan peradilan sebagai upaya meningkatkan efisiensi waktu dan kecepatan pelayanan kepada tenaga non teknis.

Surat selengkapnya dapat diunduh <disini>

 

 


Peningkatan Citra harus Diupayakan oleh Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan

Di tulis pada Rabu, 13 Mei 2009 21:54:26 oleh ridwan 

 

SURABAYA-badilag.net. Seluruh hakim dan pegawai pengadilan di semua tingkatan dan lingkungan se Indonesia dituntut untuk melakukan introspeksi, mawas diri dan peningkatan kualitas diri dalam rangka memberi pelayanan terbaik kepada publik. Dengan demikian maka citra pengadilan akan terpelihara dan meningkat lebih baik.

Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat

Di tulis pada Rabu, 13 Mei 2009 21:57:53 oleh ridwan 

JAKARTA-MA. Ketua Mahkamah Agung RI melalui suratnya Nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, menyampaikan sikap atas adanya perselisihan diantara beberapa organisasi advokat terutama dalam hal penyumpahan dan beracara di pengadilan.

Surat selengkapnya dapat diunduh < disini >


SK Bersama MA-KY

Di tulis pada Senin, 18 Mei 2009 10:47:56 oleh ridwan 

 

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL TANDA TANGANI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

 

Jakarta l mahkamahagung.go.id

Hari ini rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara.

 

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim.

Seementara dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Arifin A Tumpa menyatakan bahwa Kode Etik adalah merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim agar mampu mnjalankan profesinya dengan professional.

Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial maupun komponen masyarakat mempunyai keinginan dan tujuan yang sama dengan peradilan yang kredibel, akuntabel dan moderen. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya bagi aparat peradilan terutama para hakim agar dapat memberikan pelayanan kepada public dengan baik dan memberikan putusan-putusan yang berkualitas yang mencerminkan berdasarkan keadilan (mra)


Fit and Propertest bagi Calon Ketua PN Kelas IA Khusus

Di tulis pada Senin, 18 Mei 2009 10:59:25 oleh ridwan 

 

Peserta fit & Propertest Calon Ketua PN Klas IA Khusus

JAKARTA-Badilum. Fit & Proper Test untuk menjadi Pimpinan pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung diikuti 39 orang peserta, terdiri dari Ketua dan Wakil PN Klas I A, Hakim PN Klas I A Khusus,  serta KPN Klas IB di seluruh wilayah RI. Pada Fit & Proper Test kali ini juga diikuti oleh 3 orang Wanita yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri pada Klas IB.


PANANGANAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

Di tulis pada Selasa, 19 Mei 2009 20:19:54 oleh ridwan 

 

JAKARTA-HUMAS. Mempertimbangkan belum dapat diprosesnya usulan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengajukan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negarai dengan Nomor : 293/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 perihal penanganan tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD. (mra)


SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATA BASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA

Di tulis pada Selasa, 19 Mei 2009 20:25:05 oleh ridwan 

  

HUMAS – MAKASSAR, Salah satu bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam menanggapi keterbukaan informasi di pengadilan terus dilakukan. Melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 144/KMA/SK/VIII/2007, Mahkamah Agung terus mengembangkan pembaharuan peradilan. Keterbukaan informasi tak hanya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung selaku lembaga hukum tertinggi di Indonesia, namun menjadi tanggung jawab di seluruh tingkat peradilan.


PELATIHAN LANJUTAN DATA BASE KEPEGAWAIAN

Di tulis pada Selasa, 19 Mei 2009 20:34:04 oleh ridwan 

JAKARTA-HUMAS. Sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Pelatihan Training of Trainer (TOT) dan Pelatihan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengirimkan surat Nomor : 216/Bua.2/07/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang ditujukan kepada para Direktur Jenderal Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang pada pokoknya untuk segera mengirimkan data peserta sesuai dengan ketentuan dan persyaratannya 


PENCABUTAN PEMBEKUAN SEMENTARA REKENING MILIK PENGADILAN

Di tulis pada Selasa, 19 Mei 2009 21:40:46 oleh ridwan 

JAKARTA-HUMAS. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah mengeluarkan surat dengan nomor : S-2481/MK.5/2009, S-2480/MK.5/2009, S-2479/MK.5/2009, S-2478/MK.5/2009 tanggal 30 April 2009 yang pada pokoknya mengenai pencabutan pembekuan sementara rekening milik pengadilan dan pengaktifan kembali rekening tersebut.  

 


PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN VI

Di tulis pada Senin, 25 Mei 2009 08:14:42 oleh ridwan 

JAKARTA-MA. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial telah mengirimkan 2 surat dengan nomor: 17/Wk.MA.Y/V/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia. Perihal Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI untuk mendukung rencana program sertifikasi Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.


SUNSET POLICY

Di tulis pada Jumat, 29 Mei 2009 10:06:01 oleh dimz 

Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.

Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.


KEJATI segera limpahkan ke PN Cibinong

Di tulis pada Jumat, 29 Mei 2009 16:45:14 oleh dimz 

Kasus korupsi proyek pengadaan lahan SMAN 1 Ciomas sebesar Rp 1,9 miliar kembali mencuat. Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Tak hanya itu, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni LK, YK, RG dan ES, kejati segera menahannya. "Berkas kasusnya sudah selasai ditingkat penyidikan. Sekarang statusnya kita naikkan ke tingkat penuntutan," kata Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Bandung, Dadang Alex, kemarin. Menurut dia, berkas penuntutan itu kini masih dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Bandung.


SBU 2010

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:11:55 oleh ridwan 

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010


UU No. 3 Tahun 2009

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:19:04 oleh ridwan 

UU No. 3 Tahun 2009

tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

 

 

 


Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remuneras

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:20:35 oleh ridwan 

Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remuneras

Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengluarkan surat edaran Nomor 099/Sek/01/III/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang selengkapnya telah disampaikan melaui alamat email masing-masing satuan kerja.

 

 


SEMA (SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI)

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:24:06 oleh ridwan 

 

JAKARTA-HUMAS. Sebagai bagian layanan informasi bagi masyarakat, Mahkamah Agung mengeluarkan kumpulan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2008 hingga April 2009.

Kumpulan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2008 :

SEMA No.01 Tahun 2008, SEMA No.02 Tahun 2008, SEMA No.03 Tahun 2008, SEMA No.04 Tahun 2008, SEMA No.05 Tahun 2008, SEMA No.06 Tahun 2008, SEMA No.07 Tahun 2008, SEMA No.07A Tahun 2008, SEMA No.08 Tahun 2008, SEMA No.08A Tahun 2008, SEMA No.09 Tahun 2008, SEMA No.10 Tahun 2008, SEMA No.11 Tahun 2008, SEMA No.12 Tahun 2008, SEMA No.13 Tahun 2008

Kumpulan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2009 :

SEMA No.01 Tahun 2009, SEMA No.02 Tahun 2009, SEMA No.03 Tahun 2009, SEMA No.04 Tahun 2009, SEMA No.05 Tahun 2009, SEMA No.06 Tahun 2009, SEMA No.07 Tahun 2009


PERPU PEMILU

Di tulis pada Selasa, 12 Mei 2009 11:28:20 oleh ridwan 

 

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM, BESERTA PENJELASANNYA.   

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.

3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BESERTA PENJELASANNYA.

4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BESERTA PENJELASANNYA.

5. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.

6. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07-A TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.

7. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK.

8. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU.

9. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.

10. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009.

11. KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA JAKSA AGUNG RI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, KETUA BADAN PENGAWASAN PEMILU NOMOR 055/A/VI/2008, POL. B/06/VI/2008, 01/BAWASLU/KB/VI/2008 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN POLA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009.

12. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

13. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

 

 

 

 


Petunjuk Izin Penyidikan

Di tulis pada Rabu, 13 Mei 2009 22:02:36 oleh ridwan 

 

SEMA No. 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD.

 

 


KAMUS HUKUM

Di tulis pada Kamis, 14 Mei 2009 18:20:16 oleh ridwan 

  Klik disini : Kamus Hukum