Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan/Permohonan Tingkat Pertama

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Cibinong di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan/Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  • Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Cibinong yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Cibinong di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Banding
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Banding (jika dianggap perlu)
  • Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Cibinong di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti