Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Keputusan KMA No. 069/KMA/SK/V/2009
- KAMUS HUKUM
- Petunjuk Izin Penyidikan
- PERPU PEMILU
- SEMA (SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI)
- Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remuneras
- UU No. 3 Tahun 2009
- SBU 2010
Top 5
- PANANGANAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
- Gedung PN Cibinong 1
- SUNSET POLICY
- Pelatihan Sertifikasi Mediasi kepada Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum
- Gedung PN Cibinong 3
Komentar Terbaru
- Assalamualaikum. Wr. Wb untuk Ketua Mahkamah A ...
- Alhamdulillah slayaknyalah qt senantiasa brsyuk ...
- Ketua Mahkama Agung Ytg Terhormat, ayo perjuang ...
- ASSALAM\'MUALAIKUM Wr.Wb Kenapa MARI ku ...
- ASSALAM'MUALAIKUM Wr.Wb Kenapa MARI kur ...
Links
Berita
SUNSET POLICY
Di tulis pada Jumat, 29 Mei 2009 10:06:01 oleh dimz Cetak
Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.
Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan
Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.
Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.
Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata “pengurangan” diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.
Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata “pengurangan” ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja. Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hukum.
Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).
Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.
Cara Penghapusan Sanksi
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.
Daftar Komentar :
2. johan Mengkomentari pada Senin, 01 Juni 2009 [Balas Komentar ini]
jadi bener ya kalau di tahun lalu kita ga memberikan spt tahunan maka dengan sunset policy kita tidak di kenakan sanksi ya?
2.1. dims Mengkomentari pada Senin, 01 Juni 2009
yupz bener banget jadi dengan sunset policy sanksi kita dihapuskan uenak kan....
1. mirsa Mengkomentari pada Senin, 01 Juni 2009 [Balas Komentar ini]
kalo bikin npwp gimana
1.1. dimz Mengkomentari pada Senin, 01 Juni 2009
dateng aja ke kantor pajak khusus untuk pegawai pn cibinong bisa di kolektif bikinnya tinggal dateng ke bagian keuangan, ngasi data diri, ga lama jadi deh npwpnya easy kan