Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Keputusan KMA No. 069/KMA/SK/V/2009
- KAMUS HUKUM
- Petunjuk Izin Penyidikan
- PERPU PEMILU
- SEMA (SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI)
- Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remuneras
- UU No. 3 Tahun 2009
- SBU 2010
Top 5
- PANANGANAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
- Gedung PN Cibinong 1
- SUNSET POLICY
- Pelatihan Sertifikasi Mediasi kepada Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum
- Gedung PN Cibinong 3
Komentar Terbaru
- ya saya pernah masuk data base tahun 2005 tapi ...
- Assalamualaikum. Wr. Wb untuk Ketua Mahkamah A ...
- Alhamdulillah slayaknyalah qt senantiasa brsyuk ...
- Ketua Mahkama Agung Ytg Terhormat, ayo perjuang ...
- ASSALAM\'MUALAIKUM Wr.Wb Kenapa MARI ku ...
Links
Tata Tertib Persidangan
Cetak
I. SETELAH SEMUANYA MASUK RUANG SIDANG, MAKA PROTOKOL MEMBACAKAN TATA TERTIB SIDANG, DENGAN UCAPAN :
Sebelum sidang dimulai, maka kami akan membacakan tata tertib sidang sebagai berikut :
1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;
2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang ;
3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan ;
4. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan ;
5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu yaitu di………… ;
6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat ;
7. Tanpa
8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang ;
9. Siapapun di sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
II. SETELAH TATA TERTIB SIDANG DIBACAKAN OLEH PROTOKOL, MAKA PROTOKOL MEMBERITAHUKAN BAHWA MAJELIS HAKIM AKAN MEMASUKI RUANG SIDANG DAN MEMPERSILAHKAN SEMUA YANG HADIR SUPAYA BERDIRI, SETELAH MAJELIS HAKIM DUDUK, HADIRIN DIPERSILAHKAN DUDUK KEMBALI.
- Tugas Protokol sementara selesai menunggu sidang ditutup oleh Hakim Ketua.
III. SETELAH SIDANG DITUTUP OLEH HAKIM KETUA SEGERA PROTOKOL MENGUCAPKAN :
- Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin supaya berdiri ;
IV. SETELAH MAJELIS HAKIM MENINGGALKAN RUANG SIDANG, SEGERA PROTOKOL MENGUMUMKAN DENGAN UCAPAN :
- Tanda pengenal/izin masuk ruang sidang supaya dikembalikan kepada petugas ;
- Demikianlah tugas Protokol setiap kali sidang dimulai dan ditutup.