JEMPUT ANTAR PRIORITAS, MASYARAKAT DENGAN DISABILITAS,
IBU HAMIL / MENYUSUI DAN LANSIA
Latar Belakang
Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Bogor (justiabelen). Kualitas layanan ditingkatkan menjadi lebih cepat, sederhana, biaya ringan, dan humanis. Inovasi-inovasi bidang pelayanan dan pencegahan korupsi dibangun dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Pelayanan yang bersifat human to human juga terus dikembangkan untuk maksud memberikan akses keadilan (access to justice) seluas-luasnya terhadap masyarakat terpinggirkan dan kelompok rentan.
Layanan yang fokus dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sidang gugatan voluntair (permohonan). Contoh perkara permohonan yang banyak dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bogor adalah perbaikan akta-akta catatan sipil. Sudah tentu layanan sidang permohonan itu banyak ragamnya, seperti perbaikan pada akta kelahiran, pengangkatan anak, perwalian, izin menjual, dispensasi perkawinan, pengampuan, dan lain sebagainya.
Pada prinsipnya layanan Pengadilan Negeri Cibinong telah menggunakan teknologi informasi, seperti pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi e-Court. Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan tetapi cukup mengaksesnya dari rumah dengan cara membuka laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id pada browser seperti Chrome atau Firefox dan dapat mendaftarkan perkaranya secara daring (online).
Namun demikian, dalam persidangan Pihak wajib hadir dan mengingat Kabupaten Bogor meliputi 40 kecamatan, masyarakat seringkali terkendala oleh jauhnya jarak kediaman yang bahkan bisa mencapai waktu tempuh lebih dari 4 jam perjalanan ke pengadilan, tentunya menyulitkan untuk datang ke persidangan terlebih jika masyarakat berkebutuhan khusus/prioritas.
Salah satu misi Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan perwujudan kerangka pengadilan yang unggul dalam area kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan serta pelayanan pengadilan yang terjangkau, tanpa terkecuali pengguna kelompok penyandang disabilitas yang memiliki hambatan fisik, hambatan informasi dan komunikasi, serta hambatan ekonomi.
Bagi Pemohon perkara gugatan voluntair (permohonan), untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat kategori prioritas, disabilitas, ibu hamil/menyusui, dan lansia di atas 60 tahun, Pengadilan Negeri Cibinong menyediakan layanan untuk melakukan antar jemput sidang dari rumah – pengadilan pergi dan pulang.
Antar jemput menggunakan mobil yang didesain khusus itu sepenuhnya gratis. Pengadilan Negeri Cibinong selalu berbenah untuk memberikan layanan istimewa kepada masyarakat di Kabupaten Bogor
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
Nama Layanan
Layanan ini bernama JAPRI MAS DILAN, akronim dari Jemput Antar Prioritas, Masyarakat dengan Disabilitas, Ibu Hamil/Menyusui dan Lansia. Pelayanan dalam bingkai JAPRI MAS DILAN merupakan upaya memberikan kemudahan, kecepatan, dan kesederhanaan layanan sebagai cermin kualitas layanan dan guna mewujudkan peradilan yang inklusif.
Maksud & Tujuan
JAPRI MASDILAN bertujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kesederhanaan layanan permohonan perkara gugatan voluntair (permohonan);
- Mewujudkan peradilan yang melayani semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu (peradilan inklusif).
Syarat Pengguna Prioritas
Untuk mendapatkan layanan JAPRI MAS DILAN harus pengguna prioritas. Antar jemput ini bersifat fakultatif, sehingga bila pengguna tidak menghendaki layanan antar jemput dapat datang sendiri secara mandiri ke persidangan.
Pengguna prioritas ada 3 (tiga) kategori, yaitu :
- Disabilitas,
- Wanita hamil /menyusui; dan/atau,
- Lanjut usia diatas 60 tahun.
Prosedur Umum Layanan
Calon pengguna yang membutuhkan layanan JAPRI MAS DILAN datang langsung ke petugas PTSP yang ada di kantor Pengadilan Negeri Cibinong, atau menghubungi Costumer Servis (CS) layanan melalui whatsapp (WA) ke nomor 082155338080. Calon pengguna dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan layanannya itu kepada petugas.
Calon pengguna kategori prioritas dapat diberikan layanan JAPRI MAS DILAN dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon pengguna yang telah mendaftar permohonannya ke PTSP Pengadilan Negeri Cibinong, dapat menghubungi petugas di PTSP atau menghubungi CS melalui pesan Whatsapp untuk diberikan layanan antar jemput untuk menghadiri persidangan;
- Calon pengguna yang telah mendaftar permohonannya melalui aplikasi e-Court, dapat menghubungi CS melalui pesan Whatsapp untuk diberikan layanan antar jemput untuk menghadiri persidangan;
- Calon pengguna kategori prirotas dapat menggunakan layanan antar jemput menghadiri persidangan secara gratis.
Calon pengguna yang bukan dalam kategori prioritas dan saksi-saksi dalam perkara permohonan bisa juga mendapat layanan JAPRI MAS DILAN. Akan tetapi dalam pelaksanaannya berdasarkan skala prioritas dan kebijakan dari petugas. Oleh karena itu selain disabilitas, wanita hamil/menyusui, dan lansia ditentukan secara kasuistis.
Customer Service
Customer Service (CS) JAPRI MAS DILAN Pengadilan Negeri Cibinong mempunyai kontak yang dapat dihubungi di nomor 082155338080. Konsultasi melalui pesan Whatsapp dilayani pada jam kerja, namun jika pesan dikirim diluar jam kerja akan diberikan respon segera pada jam kerja.
Penutup
Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA mempunyai visi “Terwujudnya Pengadilan Negeri Cibinong yang Agung”, dengan motto “SIMPATIK” yang merupakan akronim dari: Sinergi, Integritas, Mandiri, Profesional, Akuntabel, Transparan, Inovatif dan Kompeten. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Cibinong berkomitmen untuk selalu memberikan layanan istimewa kepada masyarakat di Kabupaten Bogor. Pengadilan Negeri Cibinong, SIMPATIK.
Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.