Pengadilan Negeri Cibinong terletak di Jalan Tegar Beriman No. 5 Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1998 tanggal 12 Januari 1998 telah terbentuk Pengadilan Negeri Cibinong yang merupakan pemisahan dari Pengadilan Negeri Kodya Bogor dengan wilayah hukumnya meliputi Wilayah Kabupaten Bogor dan Kotif Depok (sekarang Kotamadya Depok) yang terdiri dari 36 Kecamatan, dengan jumlah penduduk 4.600.000 Jiwa.
Kantor Pengadilan Negeri Cibinong diresmikan oleh Menteri Kehakiman RI Bapak Prof. DR. MULADI, S.H., tepatnya pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 1998. Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan Gong sebagai tanda mulai beroperasinya Pengadilan Negeri Cibinong oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Th. KETUT SURAPUTRA, S.H.
Dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-UndanganRI, No. M.01.AT.01.05 tahun 2000, tertanggal 11 Mei 2000, telah dinaikkan kelasnya dari Klas IIB menjadi Klas IB.
Dengan berkembangnya Wilayah Kotif Depok menjadi Kota Depok, maka Pemerintah memikirkan adanya Pengadilan Negeri di Kota Depok.
Pengadilan Negeri Depok diresmikan pada tanggal 16 Maret 2006, maka Pengadilan Negeri Cibinong dengan wilayah hukumnya yang meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, sekarang wilayah Kota Depok tersebut telah pisah dan tidak masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. Wilayah Kabupaten Bogor yang mererupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cibinong terdiri dari 40 (empat puluh) Kecamatan dengan jumlah penduduk ± 6 juta jiwa