Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hokum atau pembuatan dokumen huokum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan Negeri Cibinong.