• Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan pidana, administrasi perkara pidana, mempersiapkan persidangan perkara pidana, menyimpan berkas perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Wakil Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.