Perseorangan

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A

1.    Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

2.    Surat Pernyataan di atas materai RP.10.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah di Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun atau lebih;

3.    Copy Legalisir Kartu Tanda Penduduk;

4.    Copy Legalisir Kartu Keluarga;

5.    Copy Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6.    Copy Legalisir Ijazah terakhir;

7.    Pas Photo 4×6 (2 Lembar).

8.    Mendaftar secara online di

 eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Badan Hukum

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A

1.    Surat Permohonan Tidak Berperkara Pidana/ Perdata yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

2.    Surat Kuasa dari Pengurus;

3.    Copy NPWP Badan Hukum.

4.    Copy Akta Notaris Pendirian/ Perubahan;