Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Cibinong adalah:

Jam Pelayanan

Senin s/d Kamis08:30 - 14:30
Jumat08:30 - 15:00

Jam Istirahat

Senin s/d Kamis12:00 - 13:00
Jumat11:30 - 13:00