Hak Korban (Pasal 67)

A.   Hak atas penanganan

B.   Hak atas perlindungan

C.   Hak atas pemulihan

Hak atas penanganan (Pasal 68)

1.    Hak atas informasi seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan;

2.    Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan;

3.    Hak atas layanan hukum;

4.    Hak atas penguatan psikologis;

5.    Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;

6.    Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban;

7.    Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual.

Hak atas pelindungan (Pasal 69)

1.    Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;

2.    Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan;

3.    Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;

4.    Pelindungan atas kerahasiaan identitas;

5.    Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban;

6.    Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik;

7.    Pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan.

Hak atas pemulihan

1.    Rehabilitasi medis;

2.    Rehabilitasi mental dan sosial;

3.    Pembedayaan sosial;

4.    Restitusi dan/atau kompensasi;

5.    Reintegrasi sosial.

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan:

1.    Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik;

2.    Penguatan psikologis;

3.    Pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan;

4.    Pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban;

5.    Pendampingan hukum;

6.    Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas;

7.    Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

8.    Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

9.    Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban;

10.  Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban;

11.  Hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman;

12.  Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

Pemulihan setelah proses peradilan:

1.     Pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik & psikologis korban secara berkala & berkelanjutan;

2.     Penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban;

3.     Pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi;

4.     Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban;

5.     Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan& bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

6.     Pemberdayaan ekonomi;

7.     Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual