Jenis Pelayanan Kepaniteraan Perdata
Jenis pelayanan yang dapat diberikan pada Kepaniteraan Muda Perdata antara lain :
- Pendaftaran perkara gugatan biasa
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana
- Pendaftaran Verset atau putusan Verstek
- Pendaftaran perkara Perlawanan/Bantahan
- Pendaftaran perkara Permohonan
- Pendaftaran penerimaan permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali
- Penerimaan Memori/Kontra memori Perlawanan, Banding, Kasasi dan permohonan Peninjauan kembali
- Penerimaan permohonan Sumpah atas di temukannya bukti baru dalam Peninjauan kembali
- Permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara
- Permohonan pengambilan turunan putusan
- Pendaftaran permohonan Eksekusi
- Pendaftaran permohonan Konsinyasi
- Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan uang Konsinyasi
- Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Eksekusi serta Konsinyasi
- Penerimaan pendaftaran putusan Abitrase
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan Informasi penyelesaian perkara perdata.