LOKET A : MEJA UMUM
Penerimaan surat masuk baik delegasi ataupun surat masuk lainnya.
LOKET B : MEJA PIDANA
1. Penerimaan pelimpahan berkas Pidana biasa, khusus, Anak, Singkat, Cepat dan Ringan/Lalulintas dari Penuntut umum/Penyidik;
2. Pendaftaran permohonan Praperadilan;
3. Penerimaan permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Grasi;
4. Penerimaan Memori/Kontra memori, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
5. Penerimaan permohonan pencabutan Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Grasi;
6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
8. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
9. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
10. Penerimaan permohonan Diversi;
11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
LOKET C : MEJA PERDATA
1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
3. Pendaftaran Verset atau putusan Verstek;
4. Pendaftaran perkara Perlawanan/Bantahan;
5. Pendaftaran perkara Permohonan;
6. Pendaftaran penerimaan permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali;
7. Penerimaan Memori/Kontra memori Perlawanan, Banding, Kasasi dan permohonan Peninjauan kembali;
8. Penerimaan permohonan Sumpah atas di temukannya bukti baru dalam Peninjauan kembali;
9. Permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
10. Permohonan pengambilan turunan putusan;
11. Pendaftaran permohonan Eksekusi;
12. Pendaftaran permohonan Konsinyasi;
13. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan uang Konsinyasi;
14. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Eksekusi serta Konsinyasi;
15. Penerimaan pendaftaran putusan Abitrase;
16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan Informasi penyelesaian perkara perdata.
LOKET D : MEJA HUKUM
1. Permohonan surat kuasa dan surat kuasa insidentil;
2. Permohonan surat keterangan tidak dipidana / tidak tersangkut perkara;
3. Permohonan waarmerking / legalisasi ahli waris;
4. Permohonan salinan perkara yang berkekuatan hukum tetap;
5. Permohonan informasi ;
6. Pengaduan.
MEJA INFORMASI
1. Informasi jadwal persidangan;
2. Informasi detil persidangan;
3. Informasi prosedur administrasi/prosedur berbicara di pengadilan.
MEJA PENGADUAN
Penerimaan laporan pengaduan/keluahan dari pelapor.