Bertempat di ruang serbaguna Kusumah Aatmaja, dilakukan penandatanganan MOU antara PN Cibinong dengan Mediator non-hakim.

MOU ini sebagai bentuk komitmen PN Cibinong dalam rangka penyederhanaan dan percepatan penanangan perkara.

Dengan adanya MNH, diharapkan perkara perdata yang didaftarkan di PN Cibinong dapat diselesaikan secara mediasi, tanpa perlu melanjutkan ke proses persidangan.

Comments are disabled.