- Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;
- Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
- Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
- Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
- Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
- Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
- Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
- Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
- Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
- Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
- Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
- Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
- Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
- Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
- Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
- Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
- Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
- Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
- Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.