Apa Yang Dimaksud Dengan Mediasi ?

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A`

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur olehPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

8 Kelebihan Mediasi:

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A`

  • Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
  • Efisien;
  • Waktu singkat;
  • Rahasia;
  • Menjaga hubungan baik para pihak;
  • Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN;
  • Berkekuatan hukum tetap;
  • Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan;

Bagaimana proses mediasi berlangsung ?

Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A`

Proses Pra Mediasi

–   Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;

–   Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim;

–   Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi, Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator;

–   Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator;

–   Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk;

Proses Mediasi

–   Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim;

–   Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir;

–   Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;

–   Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;

–   Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;

–   Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan;

Proses Akhir Mediasi

–   Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari;

–   Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;

–   Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku;