- Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.
- Melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya