- Membantu Panitera melaksanakan kegiatan Kepaniteraan Hukum, mengumpulkan data, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara menghimpun surat-surat masuk/keluar membuat dan mengirim laporan perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Wakil Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.