• Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat struktural, Pejabat Fungsional serta perangkat administrasi Peradilan lainnya baik yang berstatus PNS maupun Honorer secara berkala.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan optimal dan seksama.
  • Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran pelaksanaan Tupoksi.